UU. TENAGA KERJA TIDAK
MENJELASKAN BATAS USIA MAKSIMUM BEKERJA BAGI
PEGAWAI/PEKERJA/BURUH
Berikut Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya
surat pemberhentian personil/Pekerja berarti lepasnya hubungan kerja secara
resmi dari kesatuan atau organisasi dimana mereka bekerja. Lepasnya hubungan
kerja tersebut yang saat ini di kenal dengan istilah PHK ( Pemutusan Hubungan
Kerja ) dapat mengandung pengertian positif dan negative.
-
Bersifat positif apabila pemberhentian personil
tersebut di laksanakan pada masa atau jangka pemberhentian dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara wajar.
-
Bersifat negative apabila proses dan pelaksanaan
pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau secara
tidak wajar. Seperti : pemecatan, diperhentikan secara tidak hormat dsb.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
suatu pemutusan hubungan kerja setidak-tidaknya meliputi hal-hal sebagai
berikut :
a.
Tenggang
waktu pemberhentian
b.
Izin
dan saat pemberhentian
c.
Alasan
Pemberhentian
d.
Pemberhentian
pesangon, uang jasa ataupun uang ganti rugi.
Dari syarat minimal ini, dapatlah
disimpulkan bahwa tidak gampang memutuskan hubungan kerja karyawan dalam suatu
organisasi perusahaan dan organisasi pada umumnya. Faktor manusia dan
kemanusiaan selalu menjadi faktor-faktor yang tetap dipertimbangkan.
Salah satu alasan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja
adalah karena memasuki usia Pensiun. Penentuan mengenai batas usia pensiun
biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam
perusahaan/Instansi, atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak
yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti :
UU Ketenaga Kerjaan, UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian
serta UU mengenai profesi tertentu
1.
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk
pekerja sektor swasta.
-
Pasal 167
ayat 1 menyatakan bahwa :
“ Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena memasuki
usia Pensiun....... “.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun (Pasal 154
Huruf c).
-
Pasal 154
huruf c menyatakan bahwa :
“ c.
Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan
Perundang-undangan.”
2.
Menurut Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
-
Pasal 14
ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa
:
“ Jaminan
Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun.”
Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas
JHT (Program
Jaminan Hari Tua) yang dapat
dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.
3.
Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun yang menyebutkan bahwa :
“ Hak atas
manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan
batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. ketentuan tersebut dianalogikan
sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.
Kesimpulan Penjelasan diatas Yaitu :
- Di dalam Undang-undang Ketengakerjaan tidak disebutkan Batas Usia Pensiun, akan tetapi batas usia pensiun dapat ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Menurut Undang-undang Jamsostek, Batas Usia Pensiun yaitu 55 Tahun, hal ini dianalogikan pada usia tenaga kerja yang menerima Program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu usia 55 Tahun.
- Mengenai Uang Pesangon/Kompensasi, Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja/Buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha maka Pekerja/Buruh tidak berhak mendapatkan pesangon, penghargaan Masa Kerja, tetapi tetap berhak atas uang Penggantian hak.
- Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa : Batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.
Batas Usia Pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan
beserta dasar hukum/UU yang mengaturnya.
No
|
Nama
Jabatan/ Golongan
|
Batas Usia
Pensiun (BUP)
|
Dasar
Hukum
|
1
|
PNS Umum
|
56
|
Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65
tahun 2008
|
2
|
Ahli Peneliti dan Peneliti
|
65
|
Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008
|
3
|
Guru Besar/ Professor
|
65
|
Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
|
4
|
Dosen
|
65
|
|
5
|
Guru
|
60
|
Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
|
6
|
POLRI
|
58
|
Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
7
|
POLRI dengan keahlian khusus
|
60
|
|
8
|
Perwira TNI
|
58
|
Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia
|
9
|
Bintara dan Tantama
|
53
|
|
10
|
Jaksa
|
62
|
Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
|
|
|
|
11
|
Eselon I dalam jabatan Sruktural
|
60
|
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
|
12
|
Eselon II dalam jabatan Struktural
|
60
|
|
13
|
Eselon I dlm jabatan strategis
|
62
|
|
14
|
Pengawas Sekolah
|
60
|
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
|
15
|
Hakim Mahkamah Pelayaran
|
58
|
|
16
|
Jabatan lain yang ditentukan
Presiden
|
58
|
|
17
|
Pekerja/ Buruh/Honorer (PTT)
|
Berdasarkan
Perjanjian Kerja, PP, PKB
|
Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga
Kerja
|
Sumber :
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar