a. Perbedaan UU No. 23 Tahun 1953
& UU No. 7 Tahun 1981:
UU No. 23 Tahun 1953 :
-
tidak meletakkan dasar kewajiban
yang sama bagi setiap perusahaan, hal ini tersirat dalam Pasal 5 yang
mengecualikan jenis perusahaan lain untuk tidak melapor.
-
kewajiban melaporkan satu kali
sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1953.
-
Kurang memberi jaminan kesinambungan
gambaran kebenaran atas
perkembangan keadaan tenaga
kerja, kurang memberikan
gambaran tentang kemungki nan
perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan,
karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan keadaan
di perusahaan bersangkutan.
UU No. 7 Tahun 1981
:
·
Kewajiban
melaporkan keadaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;
·
Kewajiban
melaporkan tidak dilakukan hanya sekali akan tetapi dilakukan secara berkala
atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara
terus- menerus;
·
Data
yang wajib dilaporkan yang lebih diperluas antara lain mengenai identitas
perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan
kerja;
·
Peningkatan
sanksi pidana baik secara kuantitatif, yaitu jumlah denda maupun kualitatif
yaitu penerapan pidana kurungan.
b. Pertimbangan Pemerintah
Menerbitkan UU No. 7 tahun 1981 :
a. Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang
perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan
pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data
yang dapat memberi kan
gambaran mengenai ketenaga
kerjaan di perusahaan;
b. untuk mendapatkan
data tersebut, setiap
pengusaha atau pengurus
perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya
masing-masing;
c. Undang-undang Nomor
23 Tahun 1953
tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi
dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
bos bisa minta nomor kontak saya dari kabupaten baru di prov riau, pengen sharing sama bos
BalasHapus