Rabu, 24 April 2013

Perbedaan yang mendasar UU No. 23 Tahun 1953 dengan UU No. 7 Tahun 1981, serta Pertimbangan Pemerintah menerbitkan UU No. 7 tahun 1981 :




a.      Perbedaan UU No. 23 Tahun 1953 & UU No. 7 Tahun 1981:
UU No. 23 Tahun 1953 :
-          tidak meletakkan dasar kewajiban yang sama bagi setiap perusahaan, hal ini tersirat dalam Pasal 5 yang mengecualikan jenis perusahaan lain untuk tidak melapor.
-          kewajiban melaporkan satu kali sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1953.
-          Kurang memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran atas   perkembangan   keadaan   tenaga   kerja,   kurang   memberikan  gambaran   tentang kemungki nan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan, karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan keadaan di perusahaan bersangkutan.

UU No. 7 Tahun 1981 :
·         Kewajiban melaporkan keadaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;
·         Kewajiban melaporkan tidak dilakukan hanya sekali akan tetapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus- menerus;
·         Data yang wajib dilaporkan yang lebih diperluas antara lain mengenai identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja;
·         Peningkatan sanksi pidana baik secara kuantitatif, yaitu jumlah denda maupun kualitatif yaitu penerapan pidana kurungan.



b.      Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan UU No. 7 tahun 1981 :
a.   Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data  yang  dapat  memberi kan  gambaran mengenai ketenaga  kerjaan di perusahaan;
b.   untuk  mendapatkan  data  tersebut,  setiap  pengusaha  atau  pengurus  perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing;
c.   Undang-undang  Nomor   23   Tahun   1953   tentang  Kewajiban  Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;

1 komentar:

  1. bos bisa minta nomor kontak saya dari kabupaten baru di prov riau, pengen sharing sama bos

    BalasHapus