Senin, 16 Desember 2013



UU. TENAGA KERJA TIDAK MENJELASKAN BATAS USIA MAKSIMUM BEKERJA BAGI  PEGAWAI/PEKERJA/BURUH


Berikut  Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya surat pemberhentian personil/Pekerja berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi dimana mereka bekerja. Lepasnya hubungan kerja tersebut yang saat ini di kenal dengan istilah PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) dapat mengandung pengertian positif dan negative.

-          Bersifat positif apabila pemberhentian personil tersebut di laksanakan pada masa atau jangka pemberhentian dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara wajar.

-          Bersifat negative apabila proses dan pelaksanaan pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau secara tidak wajar. Seperti : pemecatan, diperhentikan secara tidak hormat dsb.


Persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu pemutusan hubungan kerja setidak-tidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.   Tenggang waktu pemberhentian
b.   Izin dan saat pemberhentian
c.   Alasan Pemberhentian
d.   Pemberhentian pesangon, uang jasa ataupun uang ganti rugi.

Dari syarat minimal ini, dapatlah disimpulkan bahwa tidak gampang memutuskan hubungan kerja karyawan dalam suatu organisasi perusahaan dan organisasi pada umumnya. Faktor manusia dan kemanusiaan selalu menjadi faktor-faktor yang tetap dipertimbangkan.

Salah satu alasan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalah karena memasuki usia Pensiun. Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan/Instansi, atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti : UU Ketenaga Kerjaan, UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu


1.      Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.

-            Pasal 167 ayat 1 menyatakan bahwa :
“ Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena memasuki usia Pensiun....... “.

Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun (Pasal 154 Huruf c).

-            Pasal 154 huruf c menyatakan bahwa :
“ c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perundang-undangan.”


2.      Menurut Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

-            Pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa :
“ Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun.”

Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT (Program Jaminan Hari Tua) yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.


3.      Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa :
“ Hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.



Kesimpulan Penjelasan diatas Yaitu :
  1. Di dalam Undang-undang Ketengakerjaan tidak disebutkan Batas Usia Pensiun, akan tetapi batas usia pensiun dapat  ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  2. Menurut Undang-undang Jamsostek, Batas Usia Pensiun yaitu 55 Tahun, hal ini dianalogikan pada usia tenaga kerja yang menerima Program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu usia 55 Tahun.
  3. Mengenai Uang Pesangon/Kompensasi, Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja/Buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha maka Pekerja/Buruh tidak berhak mendapatkan pesangon, penghargaan Masa Kerja, tetapi tetap berhak atas uang Penggantian hak.
  4. Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa : Batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.




Batas Usia Pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan
beserta dasar hukum/UU yang mengaturnya.

No
Nama Jabatan/ Golongan
Batas Usia Pensiun (BUP)
Dasar Hukum
1
PNS Umum
56
Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008
2
Ahli Peneliti dan Peneliti
65
Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008
3
Guru Besar/ Professor
65
Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4
Dosen
65
5
Guru
60
Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6
POLRI
58
Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
7
POLRI dengan keahlian khusus
60
8
Perwira TNI
58
Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 
9
Bintara dan Tantama
53
10
Jaksa
62
Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia



11
Eselon I dalam jabatan Sruktural
60
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12
Eselon II dalam jabatan Struktural
60
13
Eselon I dlm jabatan strategis
62
14
Pengawas Sekolah
60
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
15
Hakim Mahkamah Pelayaran
58
16
Jabatan lain yang ditentukan Presiden
58
17
Pekerja/ Buruh/Honorer (PTT) 
Berdasarkan Perjanjian Kerja, PP, PKB
Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja



Sumber  :
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.

Rabu, 24 April 2013

Perbedaan yang mendasar UU No. 23 Tahun 1953 dengan UU No. 7 Tahun 1981, serta Pertimbangan Pemerintah menerbitkan UU No. 7 tahun 1981 :




a.      Perbedaan UU No. 23 Tahun 1953 & UU No. 7 Tahun 1981:
UU No. 23 Tahun 1953 :
-          tidak meletakkan dasar kewajiban yang sama bagi setiap perusahaan, hal ini tersirat dalam Pasal 5 yang mengecualikan jenis perusahaan lain untuk tidak melapor.
-          kewajiban melaporkan satu kali sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1953.
-          Kurang memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran atas   perkembangan   keadaan   tenaga   kerja,   kurang   memberikan  gambaran   tentang kemungki nan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan, karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan keadaan di perusahaan bersangkutan.

UU No. 7 Tahun 1981 :
·         Kewajiban melaporkan keadaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;
·         Kewajiban melaporkan tidak dilakukan hanya sekali akan tetapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus- menerus;
·         Data yang wajib dilaporkan yang lebih diperluas antara lain mengenai identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja;
·         Peningkatan sanksi pidana baik secara kuantitatif, yaitu jumlah denda maupun kualitatif yaitu penerapan pidana kurungan.



b.      Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan UU No. 7 tahun 1981 :
a.   Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data  yang  dapat  memberi kan  gambaran mengenai ketenaga  kerjaan di perusahaan;
b.   untuk  mendapatkan  data  tersebut,  setiap  pengusaha  atau  pengurus  perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing;
c.   Undang-undang  Nomor   23   Tahun   1953   tentang  Kewajiban  Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;