PEMAKAIAN
KETEL UAP SECARA AMAN
Disusun oleh : Ir. Sumaryanto, MSi
Widyaiswara Pusdiklat Kemenakertrans. RI
---------------------------------------------------------------
Disusun oleh : Ir. Sumaryanto, MSi
Widyaiswara Pusdiklat Kemenakertrans. RI
---------------------------------------------------------------
Kemungkinan
kecelakaan kerja pada pemakaian Ketel Uap di perusahaan dapat dicegah antara
lain dengan Pemeriksaan pertama/berkala/khusus serta memiliki Akte Ijin
untuknya, dioperasikan oleh operator yang berkompeten serta pemakaian air umpan
yang memenuhi syarat.
I.
PENDAHULUAN
Di Indonesia, Ketel Uap ( Boiler ) banyak
di pakai di perusahaan-perusahaan antara lain pada :
-
pabrik pengolahan kelapa sawit,
-
pabrik gula,
-
pabrik pulp,
-
pabrik ban,
-
pabrik minyak makan,
-
pabrik minuman botol,
-
pabrik mie instan,
-
rumah sakit, hotel dll.
Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas di Indonesia
antara lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun pada
pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk ) apabila tidak
memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.
Menurut Stoom Ordonantie ( Undang-undang Uap
1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa :
“ Ketel Uap ialah suatu Pesawat dibuat guna
menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan diluar pesawatnya “.
Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya terdapat air yang dipanaskan
oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat dan atau pipa tersebut
dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar sehingga air tersebut
mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang tekanannya melebihi
tekanan udara atmosfer.
Bahan bakar yang dipakai ada 3 jenis, yaitu ; 1) ada
yang menggunakan bahan bakar padat antara lain batu bara, cangkang, serabut
kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar cair yaitu solar, dan 3) bahan bakar
gas yaitu Liquid Natural Gas ( LNG ).
Apabila uap didalam drum boiler mencapai tekanan
tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur tertentu pula.
Sebagai contoh; Ketel Uap yang memiliki tekanan kerja 10 Kg/Cm2
maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790 C, jika tekanan
kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap yang
bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap dalam drum Ketel Uap
mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap tersebut
sekitar 2500 C.
Ketel Uap yang dipakai di pabrik pulp pada
umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula dan pengolahan
kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap pada pabrik
makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah sakit pada
umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2. Dengan tekanan dan temperatur
uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap
pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut
pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa.
Peristiwa meledaknya suatu Ketel Uap telah terjadi
beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2
pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai - Sumatera Utara yang
mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang lainnya luka-luka serta
bangunan pabrik runtuh, Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah
satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang - Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang
pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk sekitarnya rusak serta bangunan
pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut diatas dioperasikan dengan tanpa
memiliki Akte Izin dari Pemerintah, pekerja yang mengoperasikannya belum
terlatih terbukti belum memiliki Sertifkat operator Pesawat Uap dari
Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak mematuhi Peraturan
Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku.
Berhubung akibat dari meledaknya suatu Ketel Uap
demikian mengerikan dan merugikan beberapa pihak maka untuk pemakaian setiap
Ketel Uap di Indonesia pemakai dan operator Ketel Uap yang bersangkutan
senantiasa harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
yang berlaku yaitu ; 1) Stoom Ordonantie 1930, 2) Stoom Veroordening
1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 4) Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi
Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1988
Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Uap, 6) Surat-surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3 Pesawat Uap di
Indonesia.
II. KUNCI PENTING PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN
Telah
dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada perusahaan-perusahaan
tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang terkandung didalam pemakaian
Ketel Uap tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk pemakaian suatu
Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam hal
pengadaan
Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap yang
akan dipakai di perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi
prosedur yang berlaku. Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap
pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu
diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar
konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan
kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil Radiography Test dan atau
Ultrasonic Test sambungan las dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat
uap yang ditandatangani engineer perusahaan pembuat boiler yang
bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap.
2. Dalam hal
pengoperasian
a. Pemakai jangan mulai
memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama oleh Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap dari Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki Surat Keputusan
Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap yang
kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang dibuktikan dengan
diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga Kerja /
Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Menurut peraturan
yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan, Akte Izinnya
diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I.
b. Air umpan Ketel Uap
( Feed Water Boiler ) yang digunakan harus
selalu memenuhi standar dengan melalui proses water treatment. Untuk mengetahui
kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan tersebut maka pemakai perlu
mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang dinilai mampu dan hasil ujinya
akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan bandingkan dengan standar yang berlaku
antara lain mengenai ; pH, kesadahan total, oksigen dan lain-lain dari feed
water boiler yang akan digunakan.
c. Pekerja yang mengoperasikannya harus
yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikat
operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja
yang mengoperasikannya harus bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I,
sedangkan untuk Boiler berkapasitas kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang
mengoperasikannya harus bersertifkikat operator Pesawat Uap kelas II.
d. Ketel Uap yang sedang operasi tidak
boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas melayaninya. Artinya Ketel Uap
yang sedang beroperasi harus selalu ada operator Pesawat Uap yang
melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.
e. Setelah beroperasi beberapa lama,
maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara berkala kepada AK3
spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari Dirjen Pembinaan
Pengawasan Kemenakertrans R.I atau kepada Pengawas Ketenagakerjaan
spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal laut perusahaan
pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk Ketel Uap yang
dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2 tahun, untuk
Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3 tahun.
f. Untuk melakukan perbaikan,
penggantian atau perobahan kostruksi dan atau perlengkapan Ketel
Uap, pemakai wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja
setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya,
standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus dipenuhi.
g. Agar kerak ketel ( scale )
yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan keras yang dapat
mengakibatkan over heating ( pemanasan lebih ), maka sebaiknya
Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara manual, mekanis
maupun chemis oleh orang yang ahlinya. Jika di dalam Ketel Uap bebas scale
maka akan berdampak positip terhadap efisienci dan life time Ketel Uap
yang bersangkutan.
III. P E N U T U P
Dengan tulisan singkat ini diharapkan bermanfaat
bagi para pimpinan perusahaan pemakai Ketel Uap dan para operator Ketel Uap
sehingga Ketel Uap yang dipakainya / dioperasikannya selalu memenuhi syarat K3
dalam rangka mendukung kelancaran proses produksi, memelihara efisiensi dan life
time dari Ketel Uap yang bersangkutan serta mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja.
Contact Person : Ir. Sumaryanto, M.Si.
DAFTAR
PUSTAKA :
Animous, 2010, Himpunan
Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja, Jakarta , Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Anomius ,1978, Hand
Book Of Comparative Material Standart,Toyo Engineering, Tokyo.
Holman - Jasjfi, 1995, Perpindahan Kalor, Jakarta, Erlangga.
Syamsir A.Muin, 1986, Pesawat-pesawat Konversi
Energi I ( Ketel Uap ), Jakarta, Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar